Senin, 19 Desember 2011

Tipe-tipe dari cybercrime

Cybercrimes againts property, meliputi Theft (berupa theft of information, theft of propoery dan theft of services), Fraud/Cheating, Forgery, dan Mischeif.
Cybercrimes againts persons, meliputi pornography, cyberharassment, cyber stalking dan cyber-trespass. Cyber-trespass meliputi Spam E-mail, Hacking a Web Page dan Breaking into Personal Computer.
Cyber-terrorism
Secara radikal Cyberspace telah mengubah hubungan antara legally significant (on-line) phenomena and physical location. Peningkatan jaringan komputer global (global computer network) telah menghancurkan hubungan antara letak geografis dengan :
Kewenangan pemerintah untuk memaksakan kontrol atas online behaviour.
Pengaruh online behaviour terhadap individu atau barang
Legitimasi pemerintah untuk mengatur fenomena global, dan
Kemampuan wilayah untuk memberitahukan kepada orang yang melewati perbatasan mengenai hukum yang berlaku.

jenis cybercrime

Cybercrimes againts property, meliputi Theft (berupa theft of information, theft of propoery dan theft of services), Fraud/Cheating, Forgery, dan Mischeif.
Cybercrimes againts persons, meliputi pornography, cyberharassment, cyber stalking dan cyber-trespass. Cyber-trespass meliputi Spam E-mail, Hacking a Web Page dan Breaking into Personal Computer.
Cyber-terrorism
Secara radikal Cyberspace telah mengubah hubungan antara legally significant (on-line) phenomena and physical location. Peningkatan jaringan komputer global (global computer network) telah menghancurkan hubungan antara letak geografis dengan :
Kewenangan pemerintah untuk memaksakan kontrol atas online behaviour.
Pengaruh online behaviour terhadap individu atau barang
Legitimasi pemerintah untuk mengatur fenomena global, dan
Kemampuan wilayah untuk memberitahukan kepada orang yang melewati perbatasan mengenai hukum yang berlaku.

Cybercrime yag sering terjadi di Indonesia

1. Pencurian dan penggunaan account milik orang lain


Contoh Kasus dan modusnya:
Kejahatan ini sering terjadi di dunia maya, salah satunya ISP (Internet Service Provider) sangat sulit ketika account milik pelanggannya dicuri dan digunakan secara tidak sah. Modus pencurian account hanya menangkap userid dan password, dan yang dicuri adalah informasi. Biasanya pengguna kurang menyadari bahwa accountnya dicuri akibatnya pengguna dibebani dengan biaya penggunaan account tersebut.

Solusinya :
Jika terjadi pencurian dan penggunaan account sebaiknya pengguna sering mengganti password secara berkala, penggunaan enkripsi secara berkala juga sangat dianjurkan karena penggunaan enkripsi itu mengubah data yang dikirimkan (plaintext menjadi chippertext) sehingga password tidak dapat diketahui dengan mudah.

2. Pencurian nomor kartu kredit

Pencurian kartu kredit merupakan cybercrime yang terbesar di Indonesia. Modus biasanya pelaku memesan barang lewat Internet dan membayarnya dengan menyalahgunakan kartu kredit milik orang lain. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalhgunaan kartu kredit milik orang lain bisa dilakukan secara fisik dan online.

Contoh kasus dan modusnya :
Satu orang yang tertangkap di wilayah hukum Poltabes Semarang beberapa bulan yang lalu, tertangkap dua orang yang melakukan tindak kriminal yang sama. Status mereka juga tidak beda, yakni sama - sama mahasiswanya. Modus yang mereka lakukan juga sama yakni belanja produk komputer canggih dengan menggunakan Credit Card (CC) milik orang lain (asing).
Solusinya :
Perlu ada cyberlaw tentang hukum yang mengatur segala bentuk kejahatan yang dilakukan pada dunia maya, perlu diadakan sosialisasi tentang cyber crime baik di universitas ataupun disekolah.

3. Pornografi

Perlu disadari bahwa Indonesia adalah negara pengunduh situs porno terbesar no 3. Pornografi termasuk bagian dari cyber crime di dunia maya. Ada dua faktor penyebabnya. Pertama, pornografi masuk dalam bentuk kejahatan, karena disana ada pihak yang dirugikan juga berdampak buruk pada kondisi sosial masyarakat yang ada. Padahal pemerintah dengan jelas telah mengatur pornografi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua, pelanggaran hukum, karena memanfaatkan jaringan internet dan aplikasinya dalam membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Dan pornografi menjadi konten yang dapat mengubah kondisi sosial suatu masyarakat, layaknya bentuk lain pemanfaatan internet untuk rekayasa sosial seperti gerakan-gerakan sosial yang dihimpun di dunia maya dan berhasil melakukan perubahan di dunia nyata.
Contoh Kasus dan modusnya :
Kasus Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari masih jelas teringat oleh ingatan kita, karena hampir lebih dari sebulan televisi hanya menayangkan berita tentang aksi pornografi yang dilakukan oleh mereka. Video rekaman pornografi mereka muncul pertama kali di youtube. sangat disayangkan karena jika ada anak-anak yang mengakses youtube mereka dengan mudah melihat aksi pornografi yang dilakukan oleh mereka.
Solusinya :
Pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum tentang cybercrime. Perlu juga diadakan sosialisasi bahanyanya pornografi yang ada di dunia maya untuk anak-anak usia dini.

4. Penipuan Penjualan Online

Penipuan penjualan online saat ini sangat marak. Penipuan dengan modus penjualan baju atau barang2 via online marak di FB akhir akhir ini,  dengan mengaku barang import dan terbuat dari bahan yang berkulitas serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, media harus segera memblow up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan online di FB untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online.
Contoh Kasus dan modusnya:
Teman saya memesan baju via online. Disitu tertera bahwa bahan berkualitas dan tebal namun saat dikirim baju tersebut sangat tipis dan menerawang, ada juga kasus ketika sudah mentransfer uang ke rekening yang tertera ternyata barang tidak sampai ke tujuan.
Solusinya :
Lebih baik membeli langsung daripada via dunia maya, perhatikan dengan saksama apakah penjualan online tersebut dengan 

5. Penipuan via email

Kasus penipuan telah sering kita lihat dalam dunia nyata, dalam dunia maya pun ada kasus penipuan dengan beragam modus operandingnya. Salah satu contoh bentuk penipuan tersebut adalah pengiriman pesan email yang berisi himbauan agar sang korban mengirimkan data tentang accountnya di suatu bank. Dengan berbagai alasan dan iming-iming mereka mengajak sang korban untuk bekerjasama dengannya.
Contoh Kasus dan modusnya:
Kasus ini biasanya terjadi di luar negeri. Modus penipuan pemenang lotre UK National Lottery.Dengan melihat beberapa contoh diharapkan pengguna email yahoo khususnya jangan mudah tertipu dengan segala macam iming-iming yang diberikan melalui email dengan alamat email yang sebenarnya kita belum pernah tahu. (hendra darmawan, A.Md 2009)
Solusinya :
Perlu adanya cyberlaw, penyuluhan atau sosialisasi adanya cybercrime agar masyarakat luas mengetahui tentang masalah cybercrime yang sering terjadi akhir-akhir ini. Masyarakat yang menjadi korban juga seharusnya melpaorkan kejadian ini kepada ke pihak yang berwajib agar bisa ditangani.

6. Kejahatan berhubungan dengan nama domain

Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. 
Contoh Kasus dan modusnya : 
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com). Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Solusinya :
Perlu adanya cyberlaw, penyuluhan atau sosialisasi adanya cybercrime agar masyarakat luas mengetahui tentang masalah cybercrime yang sering terjadi akhir-akhir ini.

7. Cyberterorism

Cyberterorism digunakan untuk menggambarkan penggunaan internet untuk serangan teroris termasuk tindakan yang disengaja. Pelaku cyber terrorism paham betul bahwa memanfaatkan teknologi canggih digabung dengan internet akan dengan mudah melancarkan aksinya ibaratnya dengan 2 hal tersebut otak teroris cukup duduk di depan computer dan mencari dan mengetahui hasil-hasil pencapaian aksinya.
Contoh Kasus dan modusnya :
Anshar.com yang dibikin oleh Muhammad agung prabowo alias max fiderman alias ahmad kalingga dan agung setiyadi alias pak ne alias saiful jihad mahasiswa teknik elektro UNS yang merupakan kaki tangan pelaku Bom bali I imam samuderaadalah bukti nyata bahwa telah terjadi pergeseran modus penggalangan dana pelaku teroris dengan memanfaatkan carding dan pemesanan alat terror melalui dunia maya di banding menunggu kiriman atau merampok.
Solusinya :
Pemerintah harus tegas terhadap kejahatan ini, karena sangat merugikan orang banyak jika aksinya benar-benar terjadi. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) harus ditegakkan. Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime . 

8. Spamming

Spam atau bisa juga berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan sistem pesan elektronik (termasuk media penyiaran dan sistem pengiriman digital) untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna situs web. Orang yang menciptakan spam elektronik disebut spammers.
Contoh Kasus dan modusnya :
Ini yang saya alami. Email saya mendapatkan spam seperti ini.

Solusinya :
Kita memerlukan software tambahan untuk melakukan filter terhadap email spam yang masuk. Untuk mendapatkannya secara gratis, kita dapat memanfaatkan :
  1. Mail Washer akan memberikan preview email terlebih dahulu, sebelum masuk ke dalam komputer kita,
  2. Spam fighter, selain spam, juga terdapat fitur untuk scan spyware dan virus,
  3. POP File, selain di windows dapat juga digunakan pada mac,
  4. Spam Assasin, sekilas namanya mirip dengan ninja assasin tapi disini maksudnya bukan pahlawan itu namun ini adalah sebuah nama software.

Pengertian Cybercrime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"�any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu:
"an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/)

Model Cyberlaw

Ada 2 (dua) model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan-kegiatan di Cyberspace, yaitu :
Model Ketentuan Payung (Umbrella Provisions) sebagai upaya harmonisasi hukum. Model ketentuan payung dapat memuat :
a. Materi-materi pokok saja yang perlu diatur dengan memperhatikan semua kepentingan, antara lain seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah, penegak hukum.
b. Keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu dan yang akan datang agar tercipta suatu hubungan sinergis.
Model Triangle Regulations sebagai Upaya Mengantisipasi Pesatnya Laju Kegiatan-kegiatan di cyberspace. Berdasarkan skala prioritas 3 (tiga) regulasi yang dapat disusun terlebih dahulu, yaitu :
a Pengaturan sehubungan transaksi perdagangan elektronika (E-Commerce) atau on-line transaction, yang didalamnya memuat antara lain tentang Digital Signature dan Certification of Authority, aspek pembuktian, perlindungan konsumen, antimonopoli dan persaingan sehat, perpajakan, serta asuransi.
b. Pengaturan sehubungan Privacy Protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, yang didalamnya memuat antara lain perlindungan electronic databases, individual/company records.
c. Pengaturan sehubungan Cybercrime, yang didalamnya memuat antara lain yurisdiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam Cyberspace, penupuan melalui komputer atau melalui jaringan telekomunikasi, ancaman dan pemerasan, fitnah atau penghujatan (defamation), kegiatan transaksi atas substansi yang berbahaya, eksploitasi seksual dari anak-anak, substansi yang tidak layak untuk ditransmisikan.