Contoh Kasus dan modusnya:
Kejahatan ini sering terjadi di dunia maya, salah satunya ISP (Internet Service Provider) sangat sulit ketika account milik pelanggannya dicuri dan digunakan secara tidak sah. Modus pencurian account hanya menangkap userid dan password, dan yang dicuri adalah informasi. Biasanya pengguna kurang menyadari bahwa accountnya dicuri akibatnya pengguna dibebani dengan biaya penggunaan account tersebut.
Solusinya :
Jika terjadi pencurian
dan penggunaan account sebaiknya pengguna sering mengganti password
secara berkala, penggunaan enkripsi secara berkala juga sangat
dianjurkan karena penggunaan enkripsi itu mengubah data yang dikirimkan
(plaintext menjadi chippertext) sehingga password tidak dapat diketahui
dengan mudah.
2. Pencurian nomor kartu kredit
Pencurian kartu kredit merupakan cybercrime
yang terbesar di Indonesia. Modus biasanya pelaku memesan barang lewat
Internet dan membayarnya dengan menyalahgunakan kartu kredit milik orang
lain. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN),
penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan
kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia
bisnis internet di Indonesia. Penyalhgunaan kartu kredit milik orang
lain bisa dilakukan secara fisik dan online.
Contoh kasus dan modusnya :
Satu orang yang
tertangkap di wilayah hukum Poltabes Semarang beberapa bulan yang lalu,
tertangkap dua orang yang melakukan tindak kriminal yang sama. Status
mereka juga tidak beda, yakni sama - sama mahasiswanya. Modus yang
mereka lakukan juga sama yakni belanja produk komputer canggih dengan
menggunakan Credit Card (CC) milik orang lain (asing).
Solusinya :
Perlu ada cyberlaw
tentang hukum yang mengatur segala bentuk kejahatan yang dilakukan pada
dunia maya, perlu diadakan sosialisasi tentang cyber crime baik di
universitas ataupun disekolah.
3. Pornografi
Perlu disadari bahwa Indonesia adalah
negara pengunduh situs porno terbesar no 3. Pornografi
termasuk bagian dari cyber crime di dunia maya. Ada
dua faktor penyebabnya. Pertama, pornografi masuk dalam bentuk
kejahatan, karena disana ada pihak yang dirugikan juga berdampak buruk
pada kondisi sosial masyarakat yang ada. Padahal pemerintah dengan jelas
telah mengatur pornografi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua, pelanggaran hukum,
karena memanfaatkan jaringan internet dan aplikasinya dalam membentuk
masyarakat dengan kebudayaan baru. Dan pornografi menjadi konten yang
dapat mengubah kondisi sosial suatu masyarakat, layaknya bentuk lain
pemanfaatan internet untuk rekayasa sosial seperti gerakan-gerakan
sosial yang dihimpun di dunia maya dan berhasil melakukan perubahan di
dunia nyata.
Contoh Kasus dan modusnya :
Kasus Luna Maya, Ariel,
dan Cut Tari masih jelas teringat oleh ingatan kita, karena hampir
lebih dari sebulan televisi hanya menayangkan berita tentang aksi
pornografi yang dilakukan oleh mereka. Video rekaman pornografi mereka
muncul pertama kali di youtube. sangat disayangkan karena jika ada
anak-anak yang mengakses youtube mereka dengan mudah melihat aksi
pornografi yang dilakukan oleh mereka.
Solusinya :
Pemerintah lebih tegas
dalam menegakkan hukum tentang cybercrime. Perlu juga diadakan
sosialisasi bahanyanya pornografi yang ada di dunia maya untuk anak-anak
usia dini.
4. Penipuan Penjualan Online
Penipuan penjualan online saat ini sangat
marak. Penipuan dengan modus
penjualan baju atau barang2 via online marak di FB akhir akhir
ini, dengan mengaku barang import dan terbuat dari bahan yang
berkulitas serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat
banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, media harus
segera memblow up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang
mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan online di FB untuk
lebih berhati hati dalam bertransaksi online.
Contoh
Kasus dan modusnya:
Teman saya memesan baju
via online. Disitu tertera bahwa bahan berkualitas dan tebal namun saat
dikirim baju tersebut sangat tipis dan menerawang, ada juga kasus ketika
sudah mentransfer uang ke rekening yang tertera ternyata barang tidak
sampai ke tujuan.
Solusinya :
Lebih baik membeli
langsung daripada via dunia maya, perhatikan dengan saksama apakah
penjualan online tersebut dengan
5. Penipuan via email
Kasus penipuan telah sering kita lihat
dalam dunia nyata, dalam dunia maya pun ada kasus penipuan dengan
beragam modus operandingnya. Salah satu contoh bentuk penipuan tersebut
adalah pengiriman pesan email yang berisi himbauan agar sang korban
mengirimkan data tentang accountnya di suatu bank. Dengan berbagai
alasan dan iming-iming mereka mengajak sang korban untuk bekerjasama
dengannya.
Contoh Kasus dan modusnya:
Kasus ini biasanya
terjadi di luar negeri. Modus penipuan pemenang
lotre UK National Lottery.Dengan melihat beberapa contoh diharapkan
pengguna email yahoo khususnya jangan mudah tertipu dengan segala macam
iming-iming yang diberikan melalui email dengan alamat email yang
sebenarnya kita belum pernah tahu. (hendra darmawan, A.Md
2009)
Solusinya :
Perlu adanya cyberlaw,
penyuluhan atau sosialisasi adanya cybercrime agar masyarakat luas
mengetahui tentang masalah cybercrime yang sering terjadi akhir-akhir
ini. Masyarakat yang menjadi korban juga seharusnya melpaorkan kejadian
ini kepada ke pihak yang berwajib agar bisa ditangani.
6. Kejahatan berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk
mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang
mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering
digunakan adalah cybersquatting.
Contoh Kasus dan
modusnya :
Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus:
mustika-ratu.com). Kejahatan
lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Solusinya :
Perlu adanya
cyberlaw, penyuluhan atau sosialisasi adanya cybercrime agar masyarakat
luas mengetahui tentang masalah cybercrime yang sering terjadi
akhir-akhir ini.
7. Cyberterorism
Cyberterorism digunakan untuk menggambarkan
penggunaan internet untuk serangan teroris termasuk tindakan yang
disengaja. Pelaku cyber terrorism paham betul bahwa memanfaatkan
teknologi canggih digabung dengan internet akan dengan mudah melancarkan
aksinya ibaratnya dengan 2 hal tersebut otak teroris cukup duduk di
depan computer dan mencari dan mengetahui hasil-hasil pencapaian
aksinya.
Contoh Kasus dan modusnya :
Anshar.com yang
dibikin oleh Muhammad agung prabowo alias max fiderman alias ahmad
kalingga dan agung setiyadi alias pak ne alias saiful jihad mahasiswa
teknik elektro UNS yang merupakan kaki tangan pelaku Bom bali I imam
samuderaadalah bukti nyata bahwa telah terjadi pergeseran modus
penggalangan dana pelaku teroris dengan memanfaatkan carding dan
pemesanan alat terror melalui dunia maya di banding menunggu
kiriman atau merampok.
Solusinya :
Pemerintah harus
tegas terhadap kejahatan ini, karena sangat merugikan orang banyak jika
aksinya benar-benar terjadi. Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) harus ditegakkan. Rancangan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal
yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan
secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan
perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime .
8. Spamming
Spam atau bisa juga
berbentuk junk mail adalah penyalahgunaan sistem
pesan elektronik (termasuk media penyiaran dan sistem pengiriman
digital) untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya
secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara
bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh
penerimanya. Pada akhirnya, spam dapat menimbulkan
ketidaknyamanan bagi para pengguna situs web. Orang yang
menciptakan spam elektronik disebut spammers.
Contoh Kasus dan
modusnya :
Ini yang saya alami. Email saya mendapatkan
spam seperti ini.
Solusinya :
Kita memerlukan software
tambahan untuk melakukan filter terhadap email spam yang masuk. Untuk
mendapatkannya secara gratis, kita dapat memanfaatkan :
- Mail Washer akan memberikan preview email terlebih dahulu, sebelum masuk ke dalam komputer kita,
- Spam fighter, selain spam, juga terdapat fitur untuk scan spyware dan virus,
- POP File, selain di windows dapat juga digunakan pada mac,
- Spam Assasin, sekilas namanya mirip dengan ninja assasin tapi disini maksudnya bukan pahlawan itu namun ini adalah sebuah nama software.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar