Cybercrimes againts property, meliputi Theft (berupa theft of information, theft of propoery dan theft of services), Fraud/Cheating, Forgery, dan Mischeif.
Cybercrimes againts persons, meliputi pornography, cyberharassment, cyber stalking dan cyber-trespass. Cyber-trespass meliputi Spam E-mail, Hacking a Web Page dan Breaking into Personal Computer.
Cyber-terrorism
Secara radikal Cyberspace telah mengubah hubungan antara legally significant (on-line) phenomena and physical location. Peningkatan jaringan komputer global (global computer network) telah menghancurkan hubungan antara letak geografis dengan :
Kewenangan pemerintah untuk memaksakan kontrol atas online behaviour.
Pengaruh online behaviour terhadap individu atau barang
Legitimasi pemerintah untuk mengatur fenomena global, dan
Kemampuan wilayah untuk memberitahukan kepada orang yang melewati perbatasan mengenai hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar