Senin, 19 Desember 2011

Model Cyberlaw

Ada 2 (dua) model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan-kegiatan di Cyberspace, yaitu :
Model Ketentuan Payung (Umbrella Provisions) sebagai upaya harmonisasi hukum. Model ketentuan payung dapat memuat :
a. Materi-materi pokok saja yang perlu diatur dengan memperhatikan semua kepentingan, antara lain seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah, penegak hukum.
b. Keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu dan yang akan datang agar tercipta suatu hubungan sinergis.
Model Triangle Regulations sebagai Upaya Mengantisipasi Pesatnya Laju Kegiatan-kegiatan di cyberspace. Berdasarkan skala prioritas 3 (tiga) regulasi yang dapat disusun terlebih dahulu, yaitu :
a Pengaturan sehubungan transaksi perdagangan elektronika (E-Commerce) atau on-line transaction, yang didalamnya memuat antara lain tentang Digital Signature dan Certification of Authority, aspek pembuktian, perlindungan konsumen, antimonopoli dan persaingan sehat, perpajakan, serta asuransi.
b. Pengaturan sehubungan Privacy Protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, yang didalamnya memuat antara lain perlindungan electronic databases, individual/company records.
c. Pengaturan sehubungan Cybercrime, yang didalamnya memuat antara lain yurisdiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam Cyberspace, penupuan melalui komputer atau melalui jaringan telekomunikasi, ancaman dan pemerasan, fitnah atau penghujatan (defamation), kegiatan transaksi atas substansi yang berbahaya, eksploitasi seksual dari anak-anak, substansi yang tidak layak untuk ditransmisikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar